Correct Article 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Acara kedinasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(3) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.
Your Correction
