PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. pengesahan atau penetapan; dan
e. pengundangan.
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan yang disusun di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Kepala.
(2) Materi muatan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c berisi materi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Materi muatan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi materi:
a. pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan meliputi:
a. Prolegnas;
b. Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH;
c. Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN; dan
d. Progsun Peraturan Kepala.
(1) Penyusunan program perencanaan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan skala prioritas kebutuhan.
(2) Penyusunan program perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyiapkan daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan berdasarkan prioritas:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. dalam rangka penyelenggaraan tugas dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. aspirasi dan kebutuhan hukum.
(2) Selain pertimbangan yang didasarkan pada prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyiapkan daftar perencanaan pembentukan rancangan UNDANG-UNDANG perlu memperhatikan Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan.
Selain penyiapan daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemrakarsa dapat mengusulkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Usulan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dari Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan serta Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 memuat judul rancangan Peraturan Perundang- undangan, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Ketentuan mengenai format usulan pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan melakukan inventarisasi daftar judul rancangan Peraturan Perundang-undangan, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk dimasukkan dalam daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mencatat, mendokumentasikan, menganalisis, dan mengelompokkan dengan didasarkan pada kriteria:
a. substantif; dan
b. teknis.
(3) Kriteria substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, prioritas pembangunan, dan kebutuhan hukum.
(4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa kesiapan naskah rancangan, Naskah Akademik atau naskah urgensi, dan dokumen pendukung.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan melaksanakan koordinasi dengan seluruh pimpinan tinggi madya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada pimpinan tinggi madya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibahas dengan mempertimbangkan:
a. realisasi target penyelesaian;
b. alokasi anggaran; dan
c. kemampuan sumber daya.
Hasil pembahasan daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan kepada Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan Kepala Otorita.
Dalam hal daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mendapatkan persetujuan Kepala Otorita:
a. untuk daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
b. untuk daftar perencanaan pembentukan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ditetapkan dengan Keputusan Kepala sebagai program perencanaan pembentukan Peraturan Kepala yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(1) Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan program perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan di luar program perencanaan pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan terlebih dahulu mendapatkan izin prakarsa.
(3) Izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. izin prakarsa dari PRESIDEN dalam hal penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN; atau
b. izin prakarsa dari Kepala Otorita dalam hal penyusunan Peraturan Kepala.
Pemrakarsa dalam menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi masalah;
b. penyusunan konsepsi; dan
c. penyusunan rancangan awal.
(1) Dalam hal penyusunan suatu rancangan UNDANG-UNDANG harus terlebih lebih dahulu menyusun Naskah Akademik.
(2) Penyusunan Naskah Akademik dilakukan dengan teknik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(1) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
(2) Tim penyusun rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN terdiri atas:
a. Pemrakarsa;
b. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
c. pimpinan tinggi madya terkait;
d. kementerian/lembaga terkait;
e. ahli hukum;
f. praktisi;
g. peneliti; dan/atau
h. akademisi;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tim penyusun rancangan Peraturan Kepala terdiri atas Pemrakarsa, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, pimpinan tinggi madya terkait serta dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, dan/atau akademisi sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal rancangan Peraturan Perundang-undangan telah masuk ke tahapan penyusunan namun belum selesai proses penyusunannya, rancangan Peraturan Perundang- undangan tersebut dapat dimasukkan kembali sebagai usulan ke dalam program perencanaan Peraturan Perundang-undangan tahun berikutnya.
Hasil penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan untuk dilakukan pembahasan.
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan melakukan penelaahan terhadap rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis materi muatan; dan
b. kesesuaian dengan teknik penyusunan.
(3) Analisis materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan;
b. penyelarasan substansi;
c. kejelasan rumusan; dan
d. keselarasan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan.
(4) Kesesuaian dengan teknik penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan teknik penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(5) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan dapat berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan/atau pimpinan tinggi madya terkait.
Dalam hal rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 masih ditemukan permasalahan baik dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyampaikan kembali rancangan Peraturan Perundang-
undangan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan.
Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan sudah tidak memiliki permasalahan, dilanjutkan dengan proses panitia antar-kementerian dan/atau antarnonkementerian untuk penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN.
Dalam hal jenis rancangan Peraturan Perundang-undangan merupakan Peraturan Kepala, penyusunan dapat dilanjutkan dalam tahap proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tanpa dilakukan terlebih dahulu panitia antar-kementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22.
(1) Pembahasan di tingkat panitia antar-kementerian dan/atau antarnonkementerian dikoordinasikan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
(2) Ketentuan pembahasan dan tata cara pembentukan panitia antar-kementerian dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyampaikan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum secara tertulis beserta dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menjadi koordinator untuk mewakili Otorita Ibu Kota Nusantara dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Perundang- undangan.
Ketentuan mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Perundang- undangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyatakan telah selesai proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Perundang-undangan, dilakukan penyampaian:
a. rancangan UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. permohonan penetapan kepada PRESIDEN, jika jenis Peraturan Perundang-undangan yang dimohonkan merupakan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN; dan
c. penetapan kepada Kepala Otorita jika jenis Peraturan Perundang-undangan yang akan ditetapkan merupakan Peraturan Kepala.
Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam hal pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan mengoordinasikan penyiapan data dan bahan untuk penyusunan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG.
Penyiapan data dan bahan untuk penyusunan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mengikutsertakan pimpinan tinggi madya terkait.
(1) pengesahan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) penetapan rancangan Peraturan Perundang-undangan yang berupa rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyampaikan dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala kepada Pemrakarsa untuk dilakukan
permintaan paraf persetujuan kepada pimpinan tinggi madya terkait di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada tiap lembar rancangan Peraturan Kepala hasil pengharmonisasian.
(3) Selain paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan tanda tangan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama terkait pada lembar pengesahan konsep.
(1) Pemrakarsa menyampaikan hasil paraf persetujuan dan tanda tangan lembar pengesahan konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
(2) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan membubuhkan paraf persetujuan dan tanda tangan lembar pengesahan konsep untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara guna mendapatkan penetapan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Kepala yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pengundangan Peraturan Kepala dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyampaikan permohonan Pengundangan setelah Peraturan Kepala ditetapkan pada naskah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Permohonan Pengundangan Peraturan Kepala diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
Penyebarluasan Peraturan Kepala dilaksanakan:
a. Peraturan Kepala yang disebarluaskan merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA;
b. sebelum disebarluaskan, pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi mengenai koordinator penyusunan Peraturan Perundang-undangan membubuhkan tanda tangan pada salinan naskah Peraturan Kepala yang telah diundangkan; dan
c. pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi mengenai koordinator penyusunan Peraturan Perundang-undangan mengunggah salinan Peraturan Kepala dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.