Correct Article 49
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) PBG dan SLF untuk kegiatan nonberusaha merupakan PBG untuk kegiatan di luar kegiatan berusaha seperti hunian/tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, kegiatan budaya atau kegiatan khusus.
(2) Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan PBG dan SLF untuk kegiatan berusaha berlaku secara mutatis mutandis untuk kegiatan nonberusaha.
Your Correction
