Correct Article 48
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Setiap rencana Usaha dan/atau kegiatan di wilayah Ibu Kota Nusantara yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Otorita mengenai Persetujuan Lingkungan.
Your Correction
