Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Masa berlaku SLF untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pelaku Usaha harus memperpanjang SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bangunan gedung dengan fungsi rumah tinggal tunggal atau deret, SLF berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(4) Dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum memiliki
PBG, proses penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan PBG.
Your Correction
