Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Dalam hal terjadi perubahan/penyesuaian rencana teknis dan/atau fungsi bangunan dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung pada tahap pelaksanaan pembangunan, Pelaku Usaha wajib mengurus ulang PBG atau mengajukan permohonan PBG perubahan.
Your Correction
