Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, TPA/TPT menyampaikan rekomendasi kepada unit kerja yang membidangi sarana dan prasarana untuk diteruskan kepada unit kerja yang membidangi bidang perizinan.
(2) Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang membidangi perizinan atas nama Kepala Otorita menerbitkan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
