Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Perhitungan teknis retribusi PBG di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan tahun 2035.
(2) Perhitungan teknis retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan iklim investasi di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(3) Setelah tahun 2035, Kepala Otorita mengatur besaran retribusi PBG di Ibu Kota Nusantara dengan Peraturan Kepala Otorita mengenai retribusi.
Your Correction
