Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat melakukan pemeriksaan dokumen terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Dalam hal pemeriksaan dokumen informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilengkapi. (3) Dalam hal pemeriksaan dokumen informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap atau sesuai, Pelaku Usaha melanjutkan pada tahap konsultasi perencanaan dengan TPA/TPT.
Your Correction