Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Sekretariat melakukan pemeriksaan dokumen terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan dokumen informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal pemeriksaan dokumen informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap atau sesuai, Pelaku Usaha melanjutkan pada tahap konsultasi perencanaan dengan TPA/TPT.
Your Correction
