Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Dalam hal dibutuhkan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat Penilik dari pegawai non-Aparatur Sipil Negara dan/atau menunjuk pegawai Aparatur Sipil Negara dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
(3) Pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penilik memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan Bangunan Gedung secara administratif agar penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh penyelenggara Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tugas Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan melakukan inspeksi pengawasan pada masa:
a. konstruksi Bangunan Gedung;
b. pemanfaatan Bangunan Gedung;
c. pembongkaran Bangunan Gedung; dan
d. melaksanakan tugas Penilik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam berita acara dan diunggah dalam SIMBG.
Your Correction
