Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam hal dibutuhkan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat Penilik dari pegawai non-Aparatur Sipil Negara dan/atau menunjuk pegawai Aparatur Sipil Negara dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. (3) Pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penilik memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan Bangunan Gedung secara administratif agar penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh penyelenggara Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tugas Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan melakukan inspeksi pengawasan pada masa: a. konstruksi Bangunan Gedung; b. pemanfaatan Bangunan Gedung; c. pembongkaran Bangunan Gedung; dan d. melaksanakan tugas Penilik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam berita acara dan diunggah dalam SIMBG.
Your Correction