Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. perguruan tinggi atau pakar; dan
b. profesi ahli.
(2) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi di bidang Bangunan Gedung dan keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. memeriksa standar teknis dokumen rencana Bangunan Gedung;
b. memberikan pertimbangan teknis kepada Pelaku Usaha dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung;
c. memeriksa standar teknis dokumen RTB Bangunan Gedung;
d. memberikan pertimbangan teknis kepada Pelaku Usaha dalam proses konsultasi pembongkaran;
e. memberikan pertimbangan teknis kepada Otorita Ibu Kota Nusantara terkait perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung;
f. memberikan rekomendasi terkait penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar budaya yang tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan keandalan bangunan;
g. memberikan rekomendasi terkait penyelenggaran Bangunan Gedung hijau;
h. memberikan masukan dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara;
i. memberikan pertimbangan teknis terkait informasi keterangan rencana kota; dan
j. melaksanakan tugas TPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
