Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. perguruan tinggi atau pakar; dan b. profesi ahli. (2) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi di bidang Bangunan Gedung dan keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memeriksa standar teknis dokumen rencana Bangunan Gedung; b. memberikan pertimbangan teknis kepada Pelaku Usaha dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung; c. memeriksa standar teknis dokumen RTB Bangunan Gedung; d. memberikan pertimbangan teknis kepada Pelaku Usaha dalam proses konsultasi pembongkaran; e. memberikan pertimbangan teknis kepada Otorita Ibu Kota Nusantara terkait perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung; f. memberikan rekomendasi terkait penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar budaya yang tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan keandalan bangunan; g. memberikan rekomendasi terkait penyelenggaran Bangunan Gedung hijau; h. memberikan masukan dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara; i. memberikan pertimbangan teknis terkait informasi keterangan rencana kota; dan j. melaksanakan tugas TPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction