Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pejabat struktural Otorita Ibu Kota Nusantara;
dan
b. pejabat fungsional Otorita Ibu Kota Nusantara bidang teknik tata bangunan dan perumahan.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menunjuk TPT dari luar Otorita IKN yang terdiri atas:
a. pejabat struktural dari Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait Bangunan Gedung; dan
b. pejabat fungsional dari Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Kabupaten Kutai Kartanegara terkait Bangunan Gedung.
(3) TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memeriksa dokumen rencana Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan standar teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pelaku Usaha dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung;
b. memeriksa dokumen permohonan SLF perpanjangan;
c. memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan standar teknis pembongkaran Bangunan Gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pelaku Usaha dalam proses konsultasi pembongkaran;
d. dalam hal rumah tinggal termasuk dalam klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas TPT dalam memeriksa dokumen rencana teknis dan dokumen RTB dapat dibantu oleh TPA; dan
e. melaksanakan tugas TPT lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
