Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan, dan RTB;
b. pembentukan dan penugasan TPA dan TPT;
c. memfasilitasi kelengkapan administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik;
d. melakukan pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik;
e. mengunggah berita acara pemeriksaan terakhir ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG); dan
f. melaksanakan tugas sekretariat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
