Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menerbitkan PBG dan SLF, Kepala Otorita melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi sarana dan prasarana membentuk tim penyelenggara. (2) Tim penyelenggara Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara terdiri atas: a. Sekretariat; b. TPT; c. TPA; dan d. Penilik.
Your Correction