Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam menerbitkan PBG dan SLF, Kepala Otorita melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi sarana dan prasarana membentuk tim penyelenggara.
(2) Tim penyelenggara Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. TPT;
c. TPA; dan
d. Penilik.
Your Correction
