Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan konstruksi di Ibu Kota Nusantara wajib mengajukan permohonan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi kepada Kepala Otorita. (2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung atau prasrana Bangunan Gedung. (3) Pelaku Usaha yang tidak mengajukan permohonan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; dan c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan Pembangunan. (5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction