Correct Article 46
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penerbitan PKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf c dilakukan oleh Kepala Otorita dengan memperhatikan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan/atau pertimbangan teknis pertanahan.
(2) Penerbitan PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan dengan pertimbangan tim panel ahli perencanaan.
(3) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
(4) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Kepala Otorita melalui unit kerja yang membidangi Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
(5) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
(6) Kepala Otorita melalui Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Pembangunan menerbitkan PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keputusan:
a. disetujui; atau
b. ditolak dengan disertai alasan penolakan.
(7) Keputusan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a berupa:
a. disetujui seluruhnya; atau
b. disetujui sebagian.
Your Correction
