Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: a. RDTR Ibu Kota Nusantara; b. RTR kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara; dan/atau c. RTR wilayah nasional. (2) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan (3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang melalui kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala Otorita melalui unit kerja yang membidangi Tata Ruang. (4) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita dapat melibatkan tim panel ahli perencanaan. (5) Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
Your Correction