Correct Article 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilengkapi paling sedikit dengan:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis kegiatan;
e. rencana jumlah lantai bangunan;
f. rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
(2) Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
(3) Dalam hal pendaftaran dilakukan oleh pemohon yang kegiatan pemanfaatan ruangnya berdampak atau berpengaruh terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih.
(4) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat;
b. titik; dan/atau
c. garis.
(5) Dalam hal persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kepala Otorita menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
(6) Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kepala Otorita mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.
(7) Pemohon membayar biaya layanan sebagaimana dimaksud ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pemohon membayar biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan tahun 2035.
(9) Pembayaran biaya layanan setelah tahun 2035 ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Your Correction
