Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang paling sedikit dilengkapi dengan: a. koordinat lokasi; b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. informasi penguasaan tanah; d. informasi jenis kegiatan; e. rencana jumlah lantai bangunan; dan f. rencana luas lantai bangunan. (2) Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang. (3) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat; b. titik; dan/atau c. garis. (4) Informasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa peta bidang penguasaan tanah. (5) Dalam hal persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kepala Otorita menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan. (6) Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kepala Otorita mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. (7) Pemohon membayar biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pelaku Usaha membayar biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (9) Setelah membayar biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kepala Otorita.
Your Correction