Correct Article 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) KKKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(2) KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kepala Otorita.
(3) KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS; dan
c. penerbitan KKKPR.
Your Correction
