Correct Article 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pemberian KKKPR dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan sistem elektronik oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, pemberian KKKPR dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha dilaksanakan secara manual.
Your Correction
