Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a meliputi: a. KKKPR; dan b. PKKPR. (2) KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan; b. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan c. kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility. (3) Pelaksanaan KKPR kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bertujuan komersial.
Your Correction