Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan di wilayah Ibu Kota Nusantara yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
(2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai Persetujuan Lingkungan.
Your Correction
