Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Otorita memberikan kemudahan berusaha berupa bea perolehan hak atas tanah dengan tarif 0% (nol persen) dari nilai perolehan sampai dengan tahun 2035. (2) Bea perolehan hak atas tanah dengan tarif 0% (nol persen) dari nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang memperoleh hak atas tanah diatas tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara berupa: a. hak guna usaha; b. hak guna bangunan; atau c. hak pakai.
Your Correction