Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Otorita melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pembangunan menerbitkan PKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c berupa keputusan: a. disetujui; atau b. ditolak. (2) Keputusan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. disetujui seluruhnya; atau b. disetujui sebagian. (3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan alasan. (4) Penerbitan PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lokasi kegiatan; b. jenis peruntukan pemanfaatan ruang; c. koefisien dasar bangunan; d. koefisien lantai bangunan; e. indikasi program pemanfaatan ruang; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. (5) Penerbitan PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan benar serta pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima. (6) PKKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction