Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) PKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan
c. penerbitan PKKPR.
(2) Pendaftaran melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pendaftaran PKKPR.
(3) Dalam hal persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
(4) Pemohon membayar biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan tahun 2035.
(5) Pembayaran biaya layanan setelah tahun 2035 ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Your Correction
