Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penerbitan KKKPR paling sedikit memuat:
a. lokasi kegiatan;
b. luas lahan;
c. jenis kegiatan pemanfaatan ruang untuk KKKPR;
d. koefisien dasar bangunan;
e. koefisien lantai bangunan;
f. ketentuan tata bangunan untuk KKKPR; dan
g. persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Penerbitan KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan benar serta pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) diterima.
(3) KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
