Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh sistem OSS.
(2) Berdasarkan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan KKKPR berupa keputusan:
a. disetujui; atau
b. ditolak.
(3) Keputusan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berupa:
a. disetujui seluruhnya; atau
b. disetujui sebagian.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction
