Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh setiap Pelaku Usaha dengan menyampaikan dokumen melalui Sistem OSS.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. informasi penguasaan lahan;
d. informasi jenis usaha;
e. informasi bangunan eksisting;
f. informasi rencana bangunan baru;
g. jumlah bangunan yang direncanakan;
h. rencana jumlah lantai bangunan;
i. rencana luas lantai bangunan;
j. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan; dan/atau
k. rencana penggunaan air baku/air bersih.
(3) Kelengkapan mengenai jumlah lantai bangunan dan rencana luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan huruf i diperlukan dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang.
(4) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat;
b. titik; dan/atau
c. garis, yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang tanah yang bersertifikat.
(5) Dalam hal persyaratan dokumen telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada Pelaku Usaha untuk pembayaran biaya layanan.
(6) Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, Sistem OSS mengembalikan dokumen pendaftaran kepada Pelaku Usaha.
(7) Pelaku Usaha membayar biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan tahun 2035.
(8) Pembayaran biaya layanan setelah tahun 2035 ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Your Correction
