Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
KKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR; dan
c. penerbitan KKKPR.
Your Correction
