Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
(2) KKPR menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang, Persetujuan Lingkungan, serta PBG dan SLF di Ibu Kota Nusantara dengan mengacu kepada RTR.
(3) KKPR sebagaimana disebutkan pada ayat (1) terdiri dari:
a. KKKPR; dan
b. PKKPR.
(4) KKKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dalam Sistem OSS.
(5) PKKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan dalam hal rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang:
a. belum tersedia RDTR;
b. RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS; atau
c. RDTR telah tersedia dan terintegrasi dalam Sistem OSS, namun terdapat kebutuhan dalam rangka pemenuhan kegiatan yang berdampak bagi kepentingan umum dan/atau percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang tidak dapat diakomodir pada KKKPR.
(6) PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diberikan kepada pemohon yang telah memiliki Surat Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara perihal persetujuan variansi pemanfaatan ruang dan/atau persetujuan pemanfaatan ruang yang bersifat sementara.
Your Correction
