Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang terdiri dari: a. KKPR; b. Persetujuan Lingkungan; dan c. PBG dan SLF. (2) Penerbitan terhadap persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha. Paragraf I Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Your Correction