Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
(2) Peningkatan ekosistem investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. Perizinan Berusaha sektor; dan
d. fasilitas Perizinan Berusaha dan kemudahan berinvestasi.
(3) Setiap Pelaku Usaha yang akan memulai kegiatan usaha melakukan registrasi ke dalam Sistem OSS.
(4) Sistem OSS berbasis risiko wajib digunakan Pelaku Usaha yang akan memulai kegiatan usaha di wilayah IKN.
Your Correction
