Correct Article 53
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha yang telah diterbitkan di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebelum berlakunya Peraturan Kepala Otorita ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(2) Hasil pemeriksaan standar teknis terhadap bangunan yang telah dilakukan oleh Komite Keandalan Bangunan Gedung yang dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat digunakan oleh TPA OIKN dalam penerbitan PBG.
Your Correction
