Correct Article 52
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, permohonan Perizinan Berusaha dan Perizinan NonBerusaha yang telah diajukan dan masih dalam proses tetap diproses sesuai dengan Peraturan Kepala Otorita ini.
Your Correction
