Correct Article 50
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala Otorita melakukan pengawasan terhadap kesesuaian atau kepatuhan Pelaku Usaha dan pelaksana kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
