Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian
Ibu Kota Nusantara, RTR, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Otorita mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara yang bertindak sebagai Kepala Pelayanan perizinan terpadu Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Pembangunan bertanggung jawab atas pendelegasian kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
