Correct Article 20
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Tata cara pembayaran besaran Kontribusi untuk Perpanjangan dan Pembaruan bagi Pelaku Usaha berlaku mutatis mutandis dengan tata cara pembayaran besaran Kontribusi untuk Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15.
Your Correction
