Correct Article 16
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan pembayaran besaran Kontribusi secara mengangsur setelah ditetapkan sebagai Pelaku Usaha Pelopor.
(2) Pelaku Usaha Pelopor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membayar besaran Kontribusi secara mengangsur terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala mengenai pembayaran besaran Kontribusi terutang secara mengangsur.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan pada saat forum kesepakatan besaran Kontribusi yang dihadiri oleh Pelaku Usaha atau pihak
yang dikuasakan dengan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan deputi yang membidangi pendanaan dan investasi.
(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani Pelaku Usaha atau pihak yang dikuasakan, dengan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan deputi yang membidangi pendanaan dan investasi atau pejabat yang dikuasakan.
(5) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
a. identitas para pihak;
b. besaran Kontribusi yang diajukan pembayaran secara angsuran;
c. tanggal jatuh tempo;
d. besaran Kontribusi setiap masa angsuran; dan
e. jangka waktu angsuran.
(6) Hasil kesepakatan besaran Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Keputusan Kepala tentang persetujuan lokasi lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
