Correct Article 14
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pembayaran besaran Kontribusi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesuai jangka waktu jatuh tempo setelah penetapan Keputusan Kepala tentang persetujuan lokasi lahan ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran besaran Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Seluruh Kontribusi wajib disetorkan ke kas negara.
Your Correction
