Correct Article 5
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kontribusi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan nilai yang berlaku atas ADP dalam satuan rupiah per meter persegi.
(2) Kontribusi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumusan:
Nilai Tanah × tarif efektif.
(3) Tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).
Your Correction
