Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontribusi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan nilai yang berlaku atas ADP dalam satuan rupiah per meter persegi. (2) Kontribusi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumusan: Nilai Tanah × tarif efektif. (3) Tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).
Your Correction