Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 31 Desember 2025 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, Œ M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG FORMULA, BESARAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA CONTOH PENGHITUNGAN BESARAN KONTRIBUSI PENGALOKASIAN ADP Contoh 1: Perusahaan A yang merupakan Badan Hukum INDONESIA tertarik untuk mendapatkan alokasi lahan ADP di zona KIPP, guna membangun perumahan dengan bangunan, manajemen air, dan manajemen sampah yang hijau dan berkelanjutan. Setelah melakukan survei, mereka MEMUTUSKAN untuk memilih tanah seluas 2.094 m² dengan HAT berupa HGB di atas alokasi dengan jangka waktu 30 tahun. Perusahaan A akan dikenakan tarif kontribusi dasar sebesar Rp 140.455. Pada saat pengalokasian lahan ADP, inflasi kumulatif yang berasal dari inflasi dan indeks kemahalan konstruksi publikasi BPS di IKN adalah sebesar 3,8%, maka diketahui: a. Tarif kontribusi dasar = Rp 140.455 b. Luas Tanah = 2094 m2 c. Lama Waktu = 30 tahun (HGB) d. Faktor koreksi, produk dari: 1. Peruntukan = 0,8 (Perumahan) 2. Inklusivitas Sosial = 1,0 (Badan Hukum INDONESIA) 3. Diskon ekologi = 0,1 + 0,025 + 0,025 = 0,15 (Bangunan hijau, manajemen air hijau, dan manajemen sampah hijau) 4. Kumulatif inflasi = (1 + 0,038)30-1 e. Perhitungan Tarif: 1. Tarif Kontribusi Dasar × Luas Tanah × Faktor Koreksi 2. Rp 140.455 × 2.094 × (0,8 × 1,0 × (1 – 0,15) × 2,095) = Rp 418.993.052 Contoh 2: Yayasan B adalah Yayasan yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan. Yayasan B berencana mengajukan alokasi lahan ADP di zona IKN Timur 2 untuk pembangunan fasilitas pendidikan terpadu yang mencakup gedung sekolah, asrama, serta fasilitas diklat. Mereka merencanakan untuk membangun sistem transportasi umum yang berkelanjutan di dalamnya. Mereka MEMUTUSKAN untuk memilih tanah seluas 2.094 m² dengan hak guna bangunan (HGB) di atas Alokasi ADP selama 30 tahun. Di tanah yang dipilih, Yayasan B akan dikenakan tarif kontribusi dasar sebesar Rp 85.227. Pada saat pengalokasian lahan ADP, diketahui bahwa inklusi kumulatif adalah sebesar 3,8%. a. Kontribusi dasar = Rp 85.227 b. Luas Tanah = 2094 m2 c. Lama Waktu = 30 tahun d. Faktor koreksi, produk dari: 1. Peruntukan = 0,3 (Fasilitas sosial dan pendidikan) 2. Inklusivitas sosial = 0,8 (Yayasan) 3. Diskon ekologi = 0,075 (transportasi hijau/berkelanjutan) 4. Kumulatif inflasi = (1 + 0,038)30-1 e. Perhitungan Tarif: 1. Tarif Kontribusi Dasar × Luas Tanah × Faktor Koreksi 2. Rp 85.227 × 2.094 × (0,3 × 0,8 × (1 – 0,075) × 2,095) = Rp 83.002.444 Contoh 3: Perusahaan C merupakan badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan hasil pertanian. Perusahaan C mengajukan pengalokasian lahan ADP di IKN dengan status Hak Guna Usaha (HGU) selama 35 tahun untuk pengembangan perkebunan terpadu. Tanah yang dipilih adalah seluas 10.000m2 dengan kontribusi dasar Rp 51.307 dan jangka waktu HGU selama 35 tahun. Perusahaan C berencana untuk menerapkan praktik manajemen air dan sampah berkelanjutan. Pada saat pengalokasian lahan ADP, inklusi kumulatif yang dari inflasi dan indeks kemahalan konstruksi publikasi BPS di IKN adalah sebesar 3,8%. a. Kontribusi dasar = Rp 51.307 b. Luas Tanah = 10.000 m2 c. Lama Waktu = 35 tahun (HGU) d. Faktor koreksi, produk dari: 1. Peruntukan = 0,7 (Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan) 2. Inklusivitas sosial = 1,0 (Badan Hukum INDONESIA) 3. Diskon ekologi = 0,05 (manajemen air dan manajemen sampah berkelanjutan) 4. Kumulatif inflasi = (1 + 0,038)30-1 e. Perhitungan Tarif: 1. Tarif Kontribusi Dasar × Luas Tanah × Faktor Koreksi 2. Rp 51.307 × 10.000 × (0,7 × 1,0 × (1 – 0,05) × 2,095) = Rp 714.796.297 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO
Your Correction