Correct Article 23
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, pemberian Pengalokasian lahan ADP yang dimulai dengan permohonan penyataan maksud yang telah diajukan sebelum tanggal 1 April 2026, tetap mengikuti tarif dan tata cara pembayaran Kontribusi sebelum Peraturan Kepala ini ditetapkan.
Your Correction
