Correct Article 27
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Current Text
Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan:
a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan
c. validasi KLHS.
Your Correction
