Correct Article 25
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permohonan kewajiban KLHS bagi suatu kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b kepada Kepala.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala melalui Deputi melakukan:
a. verifikasi permohonan; dan
b. penapisan.
(3) Verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan terhadap:
a. identitas pemohon;
b. deskripsi kebijakan, rencana, dan/atau program yang diajukan permohonan;
c. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; dan
d. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup.
(4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24.
(5) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan dijadikan dasar penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib KLHS.
(6) Penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala melalui Deputi kepada pemohon dan Deputi yang menjadi penyusun kebijakan, rencana, dan/atau program terkait.
Your Correction
