Correct Article 23
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b wajib KLHS ditetapkan oleh Kepala.
(2) Dalam hal penetapan kebijakan, rencana, dan/atau
program selain kebijakan, rencana, dan/atau program dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penapisan.
(3) Penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; atau
b. berdasarkan permohonan masyarakat.
(4) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan dijadikan dasar penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib KLHS.
Your Correction
