Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan, rencana, dan/atau program lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi: a. kebijakan, rencana, dan/atau program pemanfaatan ruang dan/atau lahan yang ada di daratan, perairan, dan udara yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup meliputi: 1. perubahan iklim; 2. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati; 3. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan; 4. penurunan mutu dan/atau kelimpahan sumber daya alam; 5. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan; 6. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau 7. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia. b. kebijakan, rencana, dan/atau program lain berdasarkan permintaan masyarakat.
Your Correction