Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan di Wilayah Ibu Kota Nusantara melalui penyusunan kebijakan, rencana, dan/atau program. (2) Kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. rencana detail tata ruang, RTR kawasan strategis nasional (KSN), rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM); dan b. kebijakan, rencana, dan/atau program lainnya yang berpotensi dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup. (3) Kewajiban membuat KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program tentang: a. tanggap darurat bencana; dan b. kondisi darurat pertahanan dan keamanan.
Your Correction