Correct Article 21
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Kepala wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan di Wilayah Ibu Kota Nusantara melalui penyusunan kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2) Kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. rencana detail tata ruang, RTR kawasan strategis nasional (KSN), rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM); dan
b. kebijakan, rencana, dan/atau program lainnya yang berpotensi dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup.
(3) Kewajiban membuat KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program tentang:
a. tanggap darurat bencana; dan
b. kondisi darurat pertahanan dan keamanan.
Your Correction
