Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan.
Your Correction