Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap pelaksanaan dan perubahan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Peninjauan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. dinamika perkembangan masyarakat; b. kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan c. ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mencapai hasil, kemajuan dan kendala guna perbaikan RPPLH. (4) Peninjauan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun jika sewaktu- waktu terjadi perubahan kebijakan secara nasional atau terjadi bencana alam.
Your Correction